KARTU KREDIT
I. Definisi kartu kredit
Secara terminologis kartu kredit yaitu kartu yang dikeluarkan oleh pihak bank dan sejenisnya yang dapat digunakan oleh pembawanya untuk membeli segala keperluan dan barang-barang serta pelayanan tertentu secara hutang. Secara bahasa kartu (bithaqah) yaitu potongan kertas kecil atau dari bahan lain. Sementara kata i’timan artinya kondisi aman dan saling percaya..
Definisi kartu kredit menurut A.F. Elly Erawaty dan J.S. Badudu adalah kartu yang dikeluarkan oleh bank atau lembaga lain yang diterbitkan dengan tujuan untuk mendapatkan uang , barang atau jasa secara kredit.
II. Macam –macam kartu kredit
Kartu kredit dimana merupakan bagian dari beberapa bentuk kartu kerja sama finansial maka kartu kredit terbagi menjadi dua:
1. Kartu kredit pinjaman yang tidak dapat diperbarui (Charge Card)
Keistimewaan dari kartu kredit ini yaitu diharuskannya menutup modal dana yang ditarik secara lengkap dalam kurun waktu tertentu yang diperkenankan, atau sebagian dari dana tersebut. Biasanya waktu yang diperkenankan tidak lebih dari tiga puluh hari namun terkadang bisa mencapai dua bulan. Kalau pihak pembawa kartu terlambat membayarnya dalam waktu yang telah ditentukan, ia akan dikenai denda keterlambatan. Dan kalau dia menolak membayar keanggotaannya dicabut, kartunya ditarik kembali dan persoalannya diangkat ke pengadilan.
2. Kartu kedit pinjaman yang bisa diperbarui (Revolving Credit Card)
Pemilik kartu kredit ini diberikan pilihan cara menutupi semua tagihannya secara lengkap dalam jangka waktu yang ditoleransi atau sebagian dari jumlah tagihannya dan sisanya diberikan dengan cara ditunda dan dapat diikutkan pada tagihan berikutnya . Bila ia menunda pembayaran, ia iak dikenakan dua macam bunga . Pertama, bunga keterlambatan , kedua bunga dari sisa dana yang belum ditutupi. Kalau ia berhasil menutupi dana tersebut dalam waktu yang ditentukan ia hanya terkena satu macam bunga saja, yaitu bunga sistem jaminan. Menurut kalangan hanafiyah cara demikian diperbolehkan, Sedangkan ada juga yang berpandangan bahwa pengambilan prosentase tidak mengandung penundaan pembayaran. Dana yang ditarik tidak akan terbatas bila pemiliknya terus melunasi tagihan beserta bunga kartu kreditnya secara simultan.
III. Pihak- Pihak yang Terlibat Dalam Penerbitan Kartu Kredit
a) Bank penerbit kartu kredit (issuer bank) yaitu bank yang menerbitkan kartu kredit, memiliki hak untuk menagih pembayaran dari pemegang kartu (card holder) serta mempunyai kewajiban untuk melakukan pembayaran kepada merchant.
b) Penjual barang atau jasa yang bersedia menerima pembayaran dengan kartu kredit (merchant) adalah seseorang atau perusahaan yang melakukan kerjasama dengan bank penerbit dalam menerima kartu kredit sebagai pembayaran atas transaksi barang atau jasa yang dijualnya sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang telah disepaksti dalam perjanjian kerjasama.
c) Pemegang kartu kredit (card holder) adalah seseorang yang telah diberi kepercayaan oleh bank penerbit untuk menggunakan kartu kredit dalam melakukan transaksi dengan merchant yang telah ditetapkan oleh bank penerbit.
IV. Peraturan tentang kartu kredit
Di Indonesia kartu kredit diatur dalam Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1251/ KMK.013/1988
V. Hukum – hukum syariat tentang kartu kredit
Kartu kredit ini menimbulkan beberapa kemusykilan menurut ajaran syariat sebagai berikut:
Pertama: Persyaratannya berbau riba
Transaksi untuk mengeluarkan kartu kredit pada umumnya mengandung beberapa komitmen berbau riba yang intinya mengharuskan pemegang kartu utuk membayar bunga atau denda- denda finansial bila terlambat menutupi hutangnya. Ulama fiqh kontemporer terdapat dua pendapat. Pertama, para ulama membolehkan . Mereka menganggap bahwa tarbsaksi itu sah, namun komitmennya yang batal.Yakni apabila pihak nasabah yakin bahwa ia akan mampu menjaga diri untuk tidak terjerumus ke dalam konsekuensi menanggung akibat komitmen tersebut Karena syarat ini menurut syariah sudah batal dengan sendirinya. Sedangkan pendapat kedua melarangnya mereka menganggap transaksi itu batal
Kedua: Prosentase yang dipotong oleh pihak yang mengeluarkan kartu kredit dari bayaran untuk pedagang.
Melalui kartu kredit pihak yang mengeluarkan tidak membayar jumlah bayaran yang ditetapkan dalam rekening Namun pihak yang mengeluarkan kartu kredit akan memotong prosentase yang disepakati bersama daalm transaksi yang tegas antara pihak itu dengan pihak pedagang. Ahli fiqh kontemporer berbeda pendapat dalam hal ini . Sebagian ada yang menempatkan prosentase itu sebagai biaya administrasi, upah. Dan pengambilan pembayaran dari nasabah Sementara mengambil upah dari usaha pengambilan hutang atau menyampaikan barang yang dihutangkan adalah boleh-boleh saja. Sebagian ada yang yang menempatkannya sebagai upah dari jasa yang diberikan oleh pihak bank kepada pihak pedagang seperti iklan dan bantuan penyaluran barang atau sejenisnya. Sebagian lagi menganggapnya sebagai kompensasi perdamaian bersama pihak yang memberi hutang denag jumlah yang sedikit dari yang harus dibayar karena hubungan antara pihak yang mengeluarkan kartu dengan pihak pemegang kartu di bawah sistem jaminan. Menurut kalangan hanafiyah cara demikian diperbolehkan, Sedangkan ada juga yang berpandangan bahwa pengambilan prosentase tidak mengandung syubhat sebagai riba secara mendasar. Karena kita dihadapkan dengan persoalan discount bukan tambahan harga.Sehingga tidak ada yang menyeretnya kepada bentuk riba.
Para ulama kontemporer tetap berkesimpulan bahwa pengambilan prosentase keuntungan tetap diperbolehkan dengan syarat harus dibatasi sehungga layak disebut sebagai upah jasa yang diberikan kepada pihak pedagang dan tertera lansung dalam rekening pembeliannya dan juga agar dapat menarik pelanggan untuk membeli barang kepada pedagang tersebut, mempermudah proses jual beli mereka, lalu pihak bank lain yang mengeluarkan kartu itu dan pihak bank lain yang hanya melakukan transaksi deagang bisa membagi rata upah tersebut, karena secara bersamaan melakukan jasa tersebut untuk kepentingan pedagang.
Lembaga Syariat Perusahaan Perbankan Ar-Rajiihi membolehkan uang administrasi ini dalam fatwanya nomor 47. Lembaga ini menetapkan bahwa tidak ada larangan mengambil prosentase dari harga yang dibeli oleh pemegang kartu selama prosentase itu dipotong dari upah jasa atau dari harga barang. Sistrm pemotongan ini diambil dari pihak penjual untuk kepentingan bank yang mengeluarkan kartu dengan perusahaan visa internasional.
Ketiga : Denda keterlambatan dan bunga riba
Denda yang berkaitan dengan keterlambatan penutupan hutang termasuk dalam riba nasi’ah
Kartu kredit syariah .
Sejak dua tahun terakhir sejumlah bank syariah berlomba-lomba menerbitkan kartu kredit untuk meningkatkan layanan dan kemudahan bertransaksi bagi nasabah. Kartu kredit berbasis syariah memiliki sejumlah perbedaan dibandingkan kartu kredit konvensional. Salah satunya adalah dasar hukum yang digunakan selain mengacu pada undang-undang (UU) Perbankan, juga kepada UU Perbankan Syariah, dan Fatwa Dewan Syariah Nasional. Dalam hal perjanjian, pembayaran tidak dilakukan berdasarkan bunga tetapi akad kafalan, qard, dan ijarah. Selain itu, penggunaan kartu kredit hanya dapat digunakan untuk transaksi yang sesuai syariah.
BNI Unit Usaha Syariah (BNI Syariah) bersama dengan MasterCard Worldwide meluncurkan kartu kredit berbasis syariah, Hasanah Card di Jakarta Convention Centre (JCC). Produk ini merupakan pemenuhan sesuai kebutuhan masyarakat dengan gaya hidup modern dan berprinsip syariah. BNI menjadi satu-satunya bank milik pemerintah yang memiliki kartu pembiayaan berbasis sistem syariah. BNI Hasanah Card rencananya mengeluarkan tipe classic, gold, dan platinum. Fasilitas yang ditawarkan antara lain smart spending, cash advance, dana plus, PerisaiPlus yang menggunakan asuransi syariah, transfer balance, executive lounge, diskon merchant, dan pembayaran melalui anjungan tunai mandiri (ATM). BNI Syariah akan lebih fokus memasarkan Hasanah Card jenis gold dan platinum, sebab pemegang kartu tersebut memiliki tingkat kemampuan membayar pembiayaan cukup tinggi. Disamping itu, merekaumumnya benar-benar menggunakan kartu kredit hanya untuk memudahkan transaksi pembayaran.
Bank Internasional Indonesia (BII) juga telah mengeluarkan kartu BII Syariah Card yang terdiri dari BII Syariah Card Gold dan Platinum. Kartu kredit itu menggunakan prinsip akad qardh dan kafalah. Dalam akad qardh, prinsip yang digunakan adalah prinsip utang piutang tanpa bunga atau denda atas utang tersebut. Sedangkan kafalah merupakan prinsip perwakilan. Artinya, pada saat bertransaksi pemegang kartu bertindak mewakili bank untuk bertransaksi dengan merchant. Perbedaan dengan kartu kredit konvensional, kartu BII Syariah Card ini bebas bunga. Penggunaannya seperti kartu kredit, tetapi tidak ada pembayaran minimum seperti kartu kredit. Jadi, saat jatuh tempo, tagihan harus dilunasi seluruhnya, tidak boleh dicicil.
Bank Danamon bekerjasama dengan MasterCard menerbitkan Dirham Card, yang merupakan kartu kredit berbasis prinsip-prinsip syariah. Kartu kredit syariah ini merupakan yang pertama di Indonesia. Dirham Card ini diluncurkan berdasarkan fatwa No 54/DSN-MUI/IX/2006 Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) dan surat BI No 9/183/DPbS/2007 tentang persetujuan Danamon Syariah Card.Keunggulan Dirham Card terletak pada ‘akad’, yang merupakan istilah untuk kontrak atau skema transaksi yang digunakan dan dapat berupa ijarah, kafalah ataupun Qardh. Pada akad atau skema transaksi Ijarah, penerbit kartu adalah penyedia jasa sistem pembayaran dan pelayanan terhadap pemegang kartu. Atas penyediaan jasa atau ijarah ini, pemegang kartu dikenakan biaya keanggotaan. Sementara untuk skema kafalah, adalah Bank Danamon Syariah selaku penerbit kartu bertindak sebagai penjamin bagi pemegang kartu terhadap merchant atas semua kewajiban bayar yang timbul. Atas pemberian kafalah, penerbit kartu dapat menerima imbal jasa atau fee. Untuk akad Qardh, penerbit kartu adalah pemberi pinjaman kepada pemegang kartu melalui penarikan tunai dari bank atau ATM bank penerbit kartu. Dirham Card ini tidak menerapkan sistem bunga, namun menggunakan sistem biaya sewa berdasarkan prinsip ijarah. Sementara pengelolaan dana kebajikan yang diperoleh dari penyelenggaraan produk syariah misalnya late payment fee, disalurkan untuk kegiatan kedermawaan. Selain itu, Dirham Card juga dimungkinkan untuk keperluan yang bersifat spiritual seperti umrah dan wisata spiritual.
Dirham Card ini tidak menerapkan sistem bunga. Namun menggunakan sistem biaya sewa berdasarkan prinsip ijarah. Kartu kredit produk Danamon Syariah kinerjanya cukup bagus. Belum lama diluncurkan pemegang kartunya sudah mencapai 60 ribu nasabah. Sementara pengelolaan dana kebajikan yang diperoleh dari penyelenggaraan produk syariah misalnya late payment fee, disalurkan untuk kegiatan kedermawanan.
Persamaan:
Untuk lebih mudah memahami tentang kartu kredit syariah maka contoh studi kasusnya adalah dengan menggunakan Dirham Card. Baik dirham card maupun kartu kredit konvensional memiliki persamaan pada hal:
ü Iuran tahunan
ü Pagu limit berdasarkan jenis kartu, yaitu kartu hijau, kartu emas, dan kartu platinum
ü Menggunakan jasa layanan penyedia kartu global (MasterCard)
ü Dapat digunakan untuk kegiatan dasar, yaitu pembayaran secara kredit di merchant penyedia kartu global tersebut dan pembayaran tagihan bulanan, seperti listrik, air, dan telepon
Perbedaan:Kartu kredit konvensional mengutamakan adanya bunga sebesar 2-4% per bulan sebagai bentuk pengambilan keuntungan terhadap pelunasan tagihan yang dicicil. Nilai ini berbentuk bunga berbunga, sehingga dalam 1 tahun saja, bunganya saja bisa mendekati nilai transaksi awal. Dirham Card di lain pihak, mengklaim adanya skema unik berdasarkan sistem syariah yaitu akad ijarah, kafalah, dan qardh. Akad ijarah adalah biaya keanggotaan ( iuran tahunan), kafalah adalah penjaminan transaksi, sedangkan qardh adalah pemberian pinjaman untuk pengambilan tunai. Secara umum skemanya seharusnya tidak jauh beda dengan kartu kredit konvensional, tapi untuk mendukung 3 jenis skema di atas, dirham card menggunakan sejumlah aturan pendukung karena tidak menggunakan bunga. Menurut Kontan, ada 3 hal yang diharapkan dapat meredam kemungkinan terjebak pada bunga/riba:
- Goodwill investment. Pengguna wajib menyetor goodwill investment sebesar 10% dari limit. Ini bertujuan supaya penggunaan kartu kredit tidak semena-mena
- Pembukaan rekening. Pengguna wajib membuka rekening di Bank Danamon Syariah sebesar minimum IDR 500 ribu.
- Pengenaan Denda. Ada 2 jenis denda yang akan dikenakan bila pengguna dirham card terlambat melunasi hutangnya. Denda pertama adalah ta’widh, sebagai biaya penagihan bank, sebesar 17 ribu per bulan. Denda kedua adalah sebesar 3% dari tagihan. Tapi ingat, jumlah itu bukan bunga karena merupakan qardhul hasan yang akan disumbangkan ke BAZIS dan bukan hak bank
Fatwa DSN tentang kartu kredit syariah No 54/DSN-MUI/IX/2006
Kedua : Hukum
Syariah Card dibolehkan, dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam fatwa ini.
Ketiga: Ketentuan Akad
Akad yang digunakan dalam Syariah Card adalah:
a. Kafalah; dalam hal ini Penerbit Kartu adalah penjamin (kafil) bagi Pemegang Kartu terhadap Merchant atas semua kewajiban bayar (dayn) yang timbul dari transaksi antara Pemegang Kartu dengan Merchant, dan/atau penarikan tunai dari selain bank atau ATM bank Penerbit Kartu. Atas pemberian Kafalah, penerbit kartu dapat menerima fee (ujrah kafalah).
b. Qardh; dalam hal ini Penerbit Kartu adalah pemberi pinjaman (muqridh) kepada Pemegang Kartu (muqtaridh) melalui penarikan tunai dari bank atau ATM bank Penerbit Kartu.
c. Ijarah; dalam hal ini Penerbit Kartu adalah penyedia jasa sistem pembayaran dan pelayanan terhadap Pemegang Kartu. Atas Ijarah ini, Pemegang Kartu dikenakan membership fee.
Keempat : Ketentuan tentang Batasan (Dhawabith wa Hudud) Syariah Card
- Tidak menimbulkan riba.
- Tidak digunakan untuk transaksi yang tidak sesuai dengan syariah.
- Tidak mendorong pengeluaran yang berlebihan (israf), dengan cara antara lain menetapkan pagu maksimal pembelanjaan.
- Pemegang kartu utama harus memiliki kemampuan finansial untuk melunasi pada waktunya.
- Tidak memberikan fasilitas yang bertentangan dengan syariah
Kelima : Ketentuan Fee
- Iuran keanggotaan (membership free)
Penerbit kartu kredit berhak menerima masa keanggotaan termasuk perpanjangan masa keanggotaan dari pemegang kartu sebagai imbalan (ujrah) atas izin penggunaan fasilitas kartu.
- Merchant fee
Penerbit kartu boleh menerima fee yang diambil dari harga objek transaksi atas pelayanan sebagai imbalan (ujrah) atas perantara (samsarah) pemasaran (taswiq) dan penagihan ( tahsil al-dayn)
- Fee penarikan uang tunai
Penerbit kartu boleh menerima fee penarikan uang tunai sebagai fee atas pelayanan dan penggunaan fasilitas yang besarnya tidak dikalikan dengan jumlah penarikan.
- Fee kafalah
Penerbit boleh menerima fee dari pemegang kartu atas pemberian kafalah.
Semua bentuk fee tersebut di atas dari poin 1 hingga 4 harus ditetpkan pada saat akad aplikasi kartu secara jelas dan tetap kecuali untuk merchant fee.
Keenam :Ketentuan Ta’widh dan denda
Ta’widh
Penerbit kartu dapat menggunakan ta’widh yaitu ganti rugi terhadap biaya-biaya yang dikeluarkan oleh penerbit kartu akibat keterlambatan pemegang kartu dalam membayar kewajibannya yang telah jatuh tempo
Denda keterlambatan (late charge)
Penerbit kartu dapat mengenakan denda keterlambatan pembayaran yang akan diakui seluruhnya sebagai dana sosial
Ketujuh : Ketentuan Penutup
1. Jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan di antara pihak-pihak terkait, maka penyelesaiannya dapat dilakukan melalui Badan Arbitrase Syari’ah atau melalui Pengadilan Agama setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.
2. Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya.