Entri Populer

Senin, 31 Januari 2011

Kartu Kredit Syariah

KARTU KREDIT
I. Definisi kartu kredit
            Secara terminologis kartu kredit yaitu kartu yang dikeluarkan oleh pihak bank dan sejenisnya yang dapat digunakan oleh pembawanya untuk membeli segala keperluan dan barang-barang serta pelayanan  tertentu secara hutang. Secara bahasa kartu (bithaqah) yaitu potongan kertas kecil atau dari bahan lain. Sementara kata i’timan artinya kondisi aman dan saling percaya..
            Definisi kartu kredit menurut A.F. Elly Erawaty dan J.S. Badudu adalah kartu yang dikeluarkan oleh bank atau lembaga lain yang diterbitkan dengan tujuan untuk mendapatkan uang , barang atau jasa secara kredit.
II. Macam –macam kartu kredit
            Kartu kredit dimana merupakan bagian dari beberapa bentuk kartu kerja sama finansial maka kartu kredit terbagi menjadi dua:
1.      Kartu kredit pinjaman yang tidak dapat diperbarui (Charge Card)
Keistimewaan dari kartu kredit ini yaitu diharuskannya menutup modal dana yang ditarik secara lengkap dalam kurun waktu tertentu yang diperkenankan, atau sebagian  dari dana tersebut. Biasanya waktu yang diperkenankan tidak lebih dari tiga puluh hari namun terkadang bisa mencapai dua bulan. Kalau pihak pembawa kartu terlambat  membayarnya dalam waktu yang telah ditentukan, ia akan dikenai denda keterlambatan. Dan kalau dia  menolak membayar keanggotaannya dicabut, kartunya ditarik kembali dan persoalannya diangkat ke pengadilan.
2.      Kartu kedit pinjaman yang bisa diperbarui (Revolving Credit Card)
Pemilik kartu kredit ini diberikan pilihan cara menutupi semua tagihannya secara lengkap dalam jangka waktu yang ditoleransi atau sebagian dari jumlah tagihannya dan sisanya diberikan dengan cara ditunda dan dapat diikutkan pada tagihan berikutnya . Bila ia menunda pembayaran, ia iak dikenakan dua macam bunga . Pertama, bunga keterlambatan , kedua bunga dari sisa dana yang belum ditutupi. Kalau ia berhasil menutupi dana tersebut dalam waktu yang ditentukan ia hanya terkena satu macam bunga saja, yaitu bunga sistem jaminan. Menurut kalangan hanafiyah cara demikian diperbolehkan, Sedangkan ada juga yang berpandangan bahwa pengambilan prosentase tidak mengandung penundaan pembayaran. Dana yang ditarik tidak akan terbatas bila pemiliknya terus melunasi tagihan beserta bunga kartu kreditnya secara simultan.
III. Pihak- Pihak yang Terlibat Dalam Penerbitan Kartu Kredit
a)      Bank penerbit kartu kredit (issuer bank) yaitu bank yang menerbitkan kartu kredit, memiliki hak untuk menagih pembayaran dari pemegang kartu (card holder) serta mempunyai kewajiban untuk melakukan pembayaran kepada merchant.
b)      Penjual barang atau jasa yang bersedia menerima pembayaran dengan kartu kredit (merchant) adalah seseorang atau perusahaan yang melakukan kerjasama dengan bank penerbit dalam menerima kartu kredit sebagai pembayaran atas transaksi barang atau jasa yang dijualnya sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang telah disepaksti dalam perjanjian kerjasama.
c)      Pemegang kartu kredit (card holder) adalah seseorang yang telah diberi kepercayaan oleh bank penerbit untuk menggunakan kartu kredit dalam melakukan transaksi dengan merchant yang telah ditetapkan oleh bank penerbit.
IV. Peraturan tentang kartu kredit
            Di Indonesia kartu kredit diatur dalam Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1251/ KMK.013/1988
V. Hukum – hukum syariat tentang kartu kredit
          Kartu kredit ini menimbulkan beberapa kemusykilan menurut ajaran syariat sebagai berikut:
Pertama: Persyaratannya berbau riba
            Transaksi untuk mengeluarkan kartu kredit pada umumnya mengandung beberapa komitmen berbau riba yang intinya mengharuskan pemegang kartu  utuk membayar bunga atau denda- denda finansial bila terlambat menutupi hutangnya. Ulama fiqh kontemporer terdapat dua pendapat. Pertama, para ulama membolehkan . Mereka menganggap  bahwa tarbsaksi itu sah, namun komitmennya yang batal.Yakni apabila pihak nasabah yakin bahwa ia akan mampu menjaga diri untuk tidak terjerumus ke dalam konsekuensi menanggung  akibat komitmen tersebut Karena syarat ini menurut syariah sudah batal dengan sendirinya. Sedangkan pendapat kedua melarangnya  mereka menganggap transaksi itu batal
Kedua: Prosentase yang dipotong oleh pihak  yang mengeluarkan kartu kredit dari bayaran untuk pedagang.
            Melalui kartu kredit pihak yang mengeluarkan tidak membayar jumlah bayaran yang ditetapkan dalam rekening Namun pihak yang mengeluarkan kartu kredit akan memotong prosentase yang disepakati bersama daalm transaksi yang tegas antara pihak itu dengan pihak pedagang. Ahli fiqh kontemporer berbeda pendapat dalam hal ini . Sebagian ada yang menempatkan prosentase itu sebagai biaya administrasi, upah. Dan pengambilan pembayaran dari nasabah Sementara mengambil upah  dari usaha  pengambilan hutang  atau menyampaikan barang yang dihutangkan adalah boleh-boleh saja. Sebagian ada yang yang menempatkannya sebagai upah dari jasa yang diberikan oleh pihak bank kepada pihak pedagang seperti iklan dan bantuan penyaluran barang atau sejenisnya. Sebagian lagi menganggapnya sebagai kompensasi perdamaian bersama pihak yang memberi hutang denag jumlah yang sedikit dari yang harus dibayar karena hubungan antara pihak yang mengeluarkan kartu dengan pihak pemegang kartu di bawah sistem jaminan. Menurut kalangan hanafiyah cara demikian diperbolehkan, Sedangkan ada juga yang berpandangan bahwa pengambilan prosentase tidak mengandung syubhat sebagai riba secara mendasar. Karena kita dihadapkan dengan persoalan discount bukan tambahan harga.Sehingga tidak ada yang menyeretnya kepada bentuk riba. 
            Para ulama kontemporer tetap berkesimpulan bahwa pengambilan prosentase keuntungan  tetap diperbolehkan dengan syarat harus dibatasi  sehungga layak disebut sebagai upah jasa yang diberikan kepada pihak pedagang dan tertera lansung dalam rekening pembeliannya dan juga  agar dapat menarik pelanggan untuk membeli barang kepada pedagang tersebut, mempermudah proses jual beli mereka, lalu pihak bank lain yang mengeluarkan kartu itu dan pihak bank lain yang hanya melakukan transaksi deagang bisa membagi rata upah tersebut, karena secara bersamaan melakukan jasa tersebut untuk kepentingan pedagang.
Lembaga Syariat Perusahaan Perbankan Ar-Rajiihi membolehkan uang administrasi ini dalam fatwanya nomor 47. Lembaga ini menetapkan bahwa tidak ada larangan mengambil prosentase dari harga yang dibeli oleh pemegang kartu selama prosentase itu dipotong dari upah jasa atau  dari harga barang. Sistrm pemotongan ini diambil dari pihak penjual untuk kepentingan bank yang mengeluarkan kartu dengan perusahaan visa internasional.   
Ketiga : Denda keterlambatan dan bunga riba
            Denda yang berkaitan dengan  keterlambatan penutupan hutang termasuk dalam  riba nasi’ah
Kartu kredit syariah .
Sejak dua tahun terakhir sejumlah bank syariah berlomba-lomba menerbitkan kartu kredit untuk meningkatkan layanan dan kemudahan bertransaksi bagi nasabah. Kartu kredit berbasis syariah memiliki sejumlah perbedaan dibandingkan kartu kredit konvensional. Salah satunya adalah dasar hukum yang digunakan selain mengacu pada undang-undang (UU) Perbankan, juga kepada UU Perbankan Syariah, dan Fatwa Dewan Syariah Nasional. Dalam hal perjanjian, pembayaran tidak dilakukan berdasarkan bunga tetapi akad kafalan, qard, dan ijarah. Selain itu, penggunaan kartu kredit hanya dapat digunakan untuk transaksi yang sesuai syariah.

BNI Unit Usaha Syariah (BNI Syariah) bersama dengan MasterCard Worldwide meluncurkan kartu kredit berbasis syariah, Hasanah Card di Jakarta Convention Centre (JCC). Produk ini merupakan pemenuhan sesuai kebutuhan masyarakat dengan gaya hidup modern dan berprinsip syariah. BNI menjadi satu-satunya bank milik pemerintah yang memiliki kartu pembiayaan berbasis sistem syariah. BNI Hasanah Card rencananya mengeluarkan tipe classic, gold, dan platinum. Fasilitas yang ditawarkan antara lain smart spending, cash advance, dana plus, PerisaiPlus yang menggunakan asuransi syariah, transfer balance, executive lounge, diskon merchant, dan pembayaran melalui anjungan tunai mandiri (ATM).  BNI Syariah akan lebih fokus memasarkan Hasanah Card jenis gold dan platinum, sebab pemegang kartu tersebut memiliki tingkat kemampuan membayar pembiayaan cukup tinggi. Disamping itu, merekaumumnya benar-benar menggunakan kartu kredit hanya untuk memudahkan transaksi pembayaran.
Bank Internasional Indonesia (BII) juga telah mengeluarkan kartu BII Syariah Card yang terdiri dari BII Syariah Card Gold dan Platinum. Kartu kredit itu menggunakan prinsip akad qardh dan kafalah. Dalam akad qardh, prinsip yang digunakan adalah prinsip utang piutang tanpa bunga atau denda atas utang tersebut. Sedangkan kafalah merupakan prinsip perwakilan. Artinya, pada saat bertransaksi pemegang kartu bertindak mewakili bank untuk bertransaksi dengan merchant. Perbedaan dengan kartu kredit konvensional, kartu BII Syariah Card ini bebas bunga. Penggunaannya seperti kartu kredit, tetapi tidak ada pembayaran minimum seperti kartu kredit. Jadi, saat jatuh tempo, tagihan harus dilunasi seluruhnya, tidak boleh dicicil.
Bank Danamon bekerjasama dengan MasterCard menerbitkan Dirham Card, yang merupakan kartu kredit berbasis prinsip-prinsip syariah. Kartu kredit syariah ini merupakan yang pertama di Indonesia. Dirham Card ini diluncurkan berdasarkan fatwa No 54/DSN-MUI/IX/2006 Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) dan surat BI No 9/183/DPbS/2007 tentang persetujuan Danamon Syariah Card.Keunggulan Dirham Card terletak pada ‘akad’, yang merupakan istilah untuk kontrak atau skema transaksi yang digunakan dan dapat berupa ijarah, kafalah ataupun Qardh. Pada akad atau skema transaksi Ijarah, penerbit kartu adalah penyedia jasa sistem pembayaran dan pelayanan terhadap pemegang kartu. Atas penyediaan jasa atau ijarah ini, pemegang kartu dikenakan biaya keanggotaan. Sementara untuk skema kafalah, adalah Bank Danamon Syariah selaku penerbit kartu bertindak sebagai penjamin bagi pemegang kartu terhadap merchant atas semua kewajiban bayar yang timbul. Atas pemberian kafalah, penerbit kartu dapat menerima imbal jasa atau fee. Untuk akad Qardh, penerbit kartu adalah pemberi pinjaman kepada pemegang kartu melalui penarikan tunai dari bank atau ATM bank penerbit kartu. Dirham Card ini tidak menerapkan sistem bunga, namun menggunakan sistem biaya sewa berdasarkan prinsip ijarah. Sementara pengelolaan dana kebajikan yang diperoleh dari penyelenggaraan produk syariah misalnya late payment fee, disalurkan untuk kegiatan kedermawaan. Selain itu, Dirham Card juga dimungkinkan untuk keperluan yang bersifat spiritual seperti umrah dan wisata spiritual.
 Dirham Card ini tidak menerapkan sistem bunga. Namun menggunakan sistem biaya sewa berdasarkan prinsip ijarah. Kartu kredit produk Danamon Syariah kinerjanya cukup bagus. Belum lama diluncurkan pemegang kartunya sudah mencapai 60 ribu nasabah. Sementara pengelolaan dana kebajikan yang diperoleh dari penyelenggaraan produk syariah misalnya late payment fee, disalurkan untuk kegiatan kedermawanan.
Persamaan:
Untuk lebih mudah memahami tentang kartu kredit syariah maka contoh studi kasusnya adalah dengan menggunakan Dirham Card. Baik dirham card maupun kartu kredit konvensional memiliki persamaan pada hal:
ü  Iuran tahunan
ü  Pagu limit berdasarkan jenis kartu, yaitu kartu hijau, kartu emas, dan kartu platinum
ü  Menggunakan jasa layanan penyedia kartu global (MasterCard)
ü  Dapat digunakan untuk kegiatan dasar, yaitu pembayaran secara kredit di merchant penyedia kartu global tersebut dan pembayaran tagihan bulanan, seperti listrik, air, dan telepon
Perbedaan:
Kartu kredit konvensional mengutamakan adanya bunga sebesar 2-4% per bulan sebagai bentuk pengambilan keuntungan terhadap pelunasan tagihan yang dicicil. Nilai ini berbentuk bunga berbunga, sehingga dalam 1 tahun saja, bunganya saja bisa mendekati nilai transaksi awal. Dirham Card di lain pihak, mengklaim adanya skema unik berdasarkan sistem syariah yaitu akad ijarah, kafalah, dan qardh. Akad ijarah adalah biaya keanggotaan ( iuran tahunan), kafalah adalah penjaminan transaksi, sedangkan qardh adalah pemberian pinjaman untuk pengambilan tunai. Secara umum skemanya seharusnya tidak jauh beda dengan kartu kredit konvensional, tapi untuk mendukung 3 jenis skema di atas, dirham card menggunakan sejumlah aturan pendukung karena tidak menggunakan bunga. Menurut Kontan, ada 3 hal yang diharapkan dapat meredam kemungkinan terjebak pada bunga/riba:
  1. Goodwill investment. Pengguna wajib menyetor goodwill investment sebesar 10% dari limit. Ini bertujuan supaya penggunaan kartu kredit tidak semena-mena
  2. Pembukaan rekening. Pengguna wajib membuka rekening di Bank Danamon Syariah sebesar minimum IDR 500 ribu.
  3. Pengenaan Denda. Ada 2 jenis denda yang akan dikenakan bila pengguna dirham card terlambat melunasi hutangnya. Denda pertama adalah ta’widh, sebagai biaya penagihan bank, sebesar 17 ribu per bulan. Denda kedua adalah sebesar 3% dari tagihan. Tapi ingat, jumlah itu bukan bunga karena merupakan qardhul hasan yang akan disumbangkan ke BAZIS dan bukan hak bank
Fatwa DSN tentang  kartu kredit syariah No 54/DSN-MUI/IX/2006
Kedua : Hukum
Syariah Card dibolehkan, dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam fatwa ini.
Ketiga: Ketentuan Akad
Akad yang digunakan dalam Syariah Card adalah:
a.    Kafalah; dalam hal ini Penerbit Kartu adalah penjamin (kafil) bagi Pemegang Kartu terhadap Merchant atas semua kewajiban bayar (dayn) yang timbul dari transaksi antara Pemegang Kartu dengan Merchant, dan/atau penarikan tunai dari selain bank atau ATM bank Penerbit Kartu. Atas pemberian Kafalah, penerbit kartu dapat menerima fee (ujrah kafalah).
b.    Qardh; dalam hal ini Penerbit Kartu adalah pemberi pinjaman (muqridh) kepada Pemegang Kartu (muqtaridh) melalui penarikan tunai dari bank atau ATM bank Penerbit Kartu.
c.    Ijarah; dalam hal ini Penerbit Kartu adalah penyedia jasa sistem pembayaran dan pelayanan terhadap Pemegang Kartu. Atas Ijarah ini, Pemegang Kartu dikenakan membership fee.
Keempat : Ketentuan tentang Batasan (Dhawabith wa Hudud) Syariah Card
  1. Tidak menimbulkan riba.
  2. Tidak digunakan untuk transaksi yang tidak sesuai dengan syariah.
  3. Tidak mendorong pengeluaran yang berlebihan (israf), dengan cara antara lain menetapkan pagu maksimal pembelanjaan.
  4. Pemegang kartu utama harus memiliki kemampuan finansial untuk melunasi pada waktunya.
  5. Tidak memberikan fasilitas yang bertentangan dengan syariah

Kelima : Ketentuan Fee
  1. Iuran keanggotaan (membership free)
Penerbit kartu kredit berhak menerima masa keanggotaan termasuk perpanjangan masa keanggotaan dari pemegang kartu sebagai imbalan (ujrah) atas izin penggunaan fasilitas kartu.
  1. Merchant fee
Penerbit kartu boleh menerima fee yang diambil dari harga objek transaksi atas pelayanan sebagai imbalan (ujrah) atas perantara (samsarah) pemasaran (taswiq) dan penagihan ( tahsil al-dayn)
  1. Fee penarikan uang tunai
Penerbit kartu boleh menerima fee penarikan uang tunai sebagai fee atas pelayanan dan penggunaan fasilitas yang besarnya tidak dikalikan dengan jumlah penarikan.
  1. Fee kafalah
Penerbit boleh menerima fee dari pemegang kartu atas pemberian kafalah.
Semua bentuk fee tersebut di atas dari poin 1 hingga 4 harus ditetpkan pada saat akad aplikasi kartu secara jelas dan tetap kecuali untuk merchant fee.
Keenam :Ketentuan Ta’widh dan denda
Ta’widh
Penerbit kartu dapat menggunakan ta’widh yaitu ganti rugi terhadap biaya-biaya yang dikeluarkan oleh penerbit kartu akibat keterlambatan pemegang kartu dalam membayar kewajibannya yang telah jatuh tempo
Denda keterlambatan (late charge)
Penerbit kartu dapat mengenakan denda keterlambatan pembayaran yang akan diakui seluruhnya sebagai dana sosial 
Ketujuh : Ketentuan Penutup
1.   Jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan di antara pihak-pihak terkait, maka penyelesaiannya dapat dilakukan melalui Badan Arbitrase Syari’ah atau melalui Pengadilan Agama setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.
2.   Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya.

Minggu, 30 Januari 2011

BERSYUKUR dengan APA yang TIDAK DISUKAI

Aku TAK SELALU MENDAPATKAN apa yang KUSUKAI,
Oleh karena itu AKU SELALU MENYUKAI apapun yang aku DAPATKAN."


...Kata-Kata Diatas merupakan wujud SYUKUR. 
Syukur merupakan kualitas hati yang terpenting. 
Dengan BERSYUKUR kita akan senantiasa diliputi rasa damai, tentram dan BAHAGIA. 

Sebaliknya, perasaan TAK BERSYUKUR akan senantiasa membebani kita. 
Kita akan selalu merasa kurang dan TAK BAHAGIA.

Bersyukurlah bahwa kamu belum siap memiliki segala sesuatu yang kamu inginkan ....
Seandainya sudah, apalagi yang harus diINGINkan ?

Bersyukurlah apabila kamu tidak tahu sesuatu ...
Karena itu memberimu kesempatan untuk BELAJAR ...

Bersyukurlah untuk masa-masa sulit ...
Di masa itulah kamu TUMBUH ...

Bersyukurlah untuk keterbatasanmu ...
Karena itu memberimu kesempatan untuk BERKEMBANG ...

Bersyukurlah untuk setiap tantangan baru ...
Karena itu akan membangun KEKUATAN dan KARAKTERmu ...

Bersyukurlah untuk kesalahan yang kamu buat ...
Itu akan mengajarkan PELAJARAN yang berharga ...

Bersyukurlah bila kamu lelah dan letih ...
Karena itu kamu telah membuat suatu PERBEDAAN ...

Mungkin mudah untuk kita bersyukur akan hal-hal yang baik...
Hidup yang berkelimpahan datang pada mereka yang juga bersyukur akan masa surut...

Rasa syukur dapat mengubah hal yang negatif menjadi positif...
Temukan cara bersyukur akan masalah-masalahmu…
Dan semua itu akan menjadi BERKAH bagimu ...

Oleh : Lutfi S Fauzan (Kata-kata Hikmah)

Keterpeliharaan Al Qur,an

 "Supaya Dia mengetahui bahwa sesungguhnya rasul-rasul itu telah menyampaikan risalah-2 Tuhannya, sedang sebenarnya ilmu-Nya meliputi apap yang ada  pada mereka, dan Dia menghitung segala sesuatu satu persatu." (al-_Jinn 72: 28).

Tuhan menciptakan segala sesuatu dengan hitungan-al­adad: peredaran bintang, keseimbangan alam semesta, pemben­tukan manusia, atom, kuantum mekanik, dan bahkan ayat-ayat dalam al-Qur'an sendiri. Mereka terstruktur dengan hitungan yang sistematis dan teliti.
 
AI-Qur'an dalam bahasa Arab berarti "pembacaan". al-Quran mungkin kitab yang paling banyak dibaca di dunia. Per­lu diketahui, sesungguhnya kata Kitab Suci tidak ada di al-Qur'an. Yang ada adalah sebutan Kitab Mulia, Kitab Agung, Kitab Pemurah, dan lainnya. Kitab Suci dikenal karena media, terpengaruh sebutan kitab suci lainnya. Kesempurnaan dalam bahasa tidak dapat ditentang oleh para pujangga. Bahasa dan makna dipadukan. Irama, keselarasan melodi, ritmenya menghasilkan sebuah efek hipnotis yang kuat.1 Barangkali bagi orang awam, kandungan al-Qui an sulit dimengerti, karena ia tidak dimulai secara kronologis ataupun narasi-narasi sejarah seperti halnya kitab Yahudi. Ia juga tidak mendasarkan teolo­ginya dalam cerita-cerita dramatis sebagaimana epik-epik India. Tidak pula Tuhan diungkap dalam bentuk manusia sebagai­mana dalam Bibel dan Bhagavad Gita. Ia berbicara langsung soal pendidikan-sebagaimana sering dikemukakan oleh para penulis modern-berbicara mengenai membaca, mengajar, memahami dan menulis2 (al-'Alaq 96 : 1-5). Di dalam al-Qur'an sendiri ada pemakaian kata "al-Qur'an" dalam arti bacaan, sebagaimana tersebut dalam ayat 17,18 Surat 75 al-Qiyamah:
 
"Sesungguhnya mengumpulkan al-Qur'an (dalam dadamu) dan (menetapkan) bacaannya (pada lidahmu) itu adalah tanggungan Kami. (Karena itu), jika Kami telah membacakannya maka ikutilah ba­caannya."
 
Kata pertama di dalam al-Qur’an dan Islam adalah sebuah perintah yang ditujukan kepada Nabi, yang secara linguistik menunjukkan bahwa penyusunan teks al-Qur'an berada di luar kewenangan Muhammad saw. Gaya serupa ini tetap diperta­hankan di sepanjang al-Qur'an. Ia berbicara kepada atau ten­tang Nabi dan tidak mengizinkan Nabi berbicara atas kehen­daknya sendir.3 Al-Qur'an menggambarkan dirinya sendiri sebagai sebuah kitab yang "diturunkan" Tuhan kepada Nabi; ungkapan kata "diturunkan" atau anzalna dalam berbagai bentuk digunakan lebih dari 200 kali. Secara intrinsik, ini berarti bahwa konsep dan isi al-Qur'an benar-benar diturunkan dari langit. Sebagaimana dalam beberapa ayat yang lain, Tuhan juga menurunkan besi, mizan (keadilan, keseimbangan, harmoni) dan 8 pasang binatang ternak. Al-Qur'an diturunkan secara bertahap dalam berbagai peristiwa yang memakan waktu 22 tahun 2 bulan dan 22 hari. Ia dikutip langsung dari catatan di Lauh Mahfuzh, yang berarti Kitab Utama atau bermakna "Pusat Arsip".4
 
Al-Qur'an berpandangan bahwa bacaan tersebut tersusun rapi, sempurna dan tidak ada yang ketinggalan. Ia dalam peng­gambarannya sangat unik. Nabi pun kadang-kadang dikritik dan ditegur dalam beberapa peristiwa. Al-Qur'an juga selalu menyisipkan ayat-ayat tertentu, seperti "intan yang berkilauan", dalam pelajaran metafisisnya. Ia mendesak pembaca agar menggunakan kemampuan intelektualnya, mengenali isyarat ­isyarat ilmiah berupa "intan yang berkilauan", tanda-tanda kebesaran Pencipta melalui alam semesta, sumber Metafisis Tertinggi. Muslim modern mengatakan ada sekitar 900 ayat yang memuat tanda-tanda ini, dari total 6.236 ayat. Hanya 100 ayat yang berbicara persoalan peribadatan, dan puluhan ayat yang membahas masalah-masalah pribadi, hukum perdata, hukum pidana, peradilan dan kesaksian.5 Al-Qur'an berbeda cara pe­nyajiannya, bisa saja membahas masalah keimanan, moral, ritu­al, hukum, sejarah, alam, antisipasi masa mendatang, secara sekaligus dalam satu surat. Ini memberikan daya persuasi yang lebih besar, karena semua berlandaskan keimanan kepada Tuhan Yang Esa dan Hari Akhir. Jumlah surat dalam al-Qur'an ada 114, nama-nama tiap surat, batas-batas tiap surat dan susunan ayat-ayatnya merupakan ketentuan yang ditetapkan dan diajarkan oleh Nabi sendiri.
 
Sejarah Ringkas Pemeliharaan al-Qur'an
 
Pada awal Islam, bangsa Arab adalah bangsa yang buta huruf, hanya sedikit yang pandai menulis dan membaca. Bahkan beberapa di antaranya merasa aib bila diketahui pandai menulis. Karena, orang yang terpandang pada saat itu adalah orang yang sanggup menghafal, bersyair, dan berpidato. Waktu itu belum ada "kitab". Kalaupun ada hanyalah sepotong batu yang licin dan tipis, kulit binatang, atau pelepah korma yang ditulis. Termasuk kutub, jamak kitab, yang dikirim oleh Nabi kepada raja-raja di sekitar Arab, sebagai seruan untuk masuk Islam.
 
Setiap kali turun ayat, Nabi menginstruksikan kepada para sahabat untuk menghafalnya dan menuliskannya di atas batu, kulit binatang dan pelepah korma. Hanya ayat-ayat al-Qur'an yang boleh ditulis. Selain ayat-ayat al-Qur' an, bahkan termasuk Hadis dan ajaran-ajaran Nabi yang didengar oleh para sahabat, di larang untuk dituliskan, agar antara isi al-Qur'an dengan yang lainnya tidak tercampur.
 
Setiap tahun, malaikat Jibril, utusan Tuhan mengulang (repetisi) membaca ayat-ayat al-Qur'an yang telah diturunkan sebelumnya di hadapan Nabi. Pada tahun Muhammad saw wafat, yaitu tahun 632 M, ayat-ayat al-Qur' an dibacakan dua kali dalam setahun.6 Ini menarik sekali, karena seolah-olah akhir tugas dan kehidupan Nabi di dunia ini telah diantisipasi akan selesai.
 
Pada masa khalifah pertama, Abu Bakar, banyak terjadi peperangan melawan orang-orang yang murtad dan para nabi palsu. Di antara mereka yang gugur dalam peperangan banyak penghafal ayat-ayat al-Qur'an. Umar bin Khaththab mengu­sulkan untuk mengumpulkan para penghafal al-Qur'an, disu­ruh membacakan al-Qur’an, menjadikan satu, meneliti dan menulis ulang. Kumpulan itu yang ditulis oleh Zaid bin Tsabit, mushaf, berupa lembaran-lembaran yang diikat menjadi satu, disusun berdasarkan urutan ayat dan surat seperti yang telah ditetapkan oleh Nabi sebelum wafat. Sedangkan pada masa Utsman bin Affan, tentara Muslim telah sampai ke Armenia, Azerbajan di sebelah Timur dan Tripoli di sebelah barat. Kaum Muslim terpencar di seluruh pelosok negeri, ada yang tinggal di Mesir, Syria, Irak, Persia dan Afrika. Naskah beredar di mana­mana, tetapi urutan surat dan cara membacanya beragam, se­suai dialek di mana mereka tinggal. Hal ini menjadikan perti­kaian antarkaum Muslim sehingga menjadikan kekhawatiran pemerintahan Utsman. Maka kemudian Utsman membentuk panitia untuk membukukan ayat-ayat al-Qur'an dengan me­rujuk pada dialek suku Quraisy, sebab ayat al-Qur'an diturun­kan dengan dialek mereka, sesuai dengan suku Muhammad saw. Buku tersebut diberi nama al-Mushaf, ditulis lima kopi dan dikirimkan ke empat tempat: Mekkah, Syria, Bashrah, dan Ku­fah. Satu kopi disimpan di Medinah sebagai arsip dan disebut Mushaf al-Imam.
 
Walaupun telah disatukan dan diseragamkan, namun tetap cukup banyak al-Qur'an di Afrika dengan dialek berbeda, ter­masuk jumlah ayat yang "berbeda" karena perbedaan mem­baca dalam pergantian nafas (6.666 ayat), tetapi isinya tetap sama. Awalnya, pada zaman Nabi, al-Qur'an memakai dialek Quraisy, tetapi kemudian berkembang menjadi tujuh dialek non-Quraisy. Pada mulanya, ini dimaksudkan agar suku-suku lain lebih mengerti. Ada juga aliran tersendiri (kelompok kecill, pimpinan Dr. Rashad Khalifa, kelahiran Mesir, seorang ahli biokimia dan matematika, yang mempromosikan jumlah ayat 6.234, berbeda 2 ayat dengan naskah Ustman, 6.236 ayat.7 Sedangkan mayoritas Muslim, baik Sunni maupun Syi ah tetap berpegang teguh pada naskah awal yang dikumpulkan semasa Khalifah Ustman, yaitu dialek Quraisy, hingga kini. Perbedaan kecil ini, menjadi sasaran kritik para Orientalis, bahwa al-Qur’ an tidak asli lagi, karena telah ada campur tangan manusia dalam transmisinya. Walaupun demikian, sebagian di antara mereka, seperti Gibb, Kenneth Cragg, John Burton, dan Schwally dalam bukunya Mohammedanism, The Collection of the Qur’an , The Mind of the Qu'ran, dan Geschichte des Qorans, mengakui bahwa "sejauh pengetahuan kita, kita bisa yakin bahwa teks wahyu telah di­transmisikan sebagaimana apa yang telah diberikan kepada Nabi".8

Mushaf  Utsmani Disimpan di Mana?

Banyak pertanyaan, di mana copy yang diberikan oleh Kha­lifah Utsman disimpan? Apakah masih ada? Menurut penje­lasan The Institute of Islamic Information and Education of America,9 naskah tadi disimpan di Museum Tashkent di Uz­bekistan, Asia Tengah. Sedangkan hasil copy fax ada di Perpus­takaan Universitas Columbia di Amerika Serikat.10 Keterangan lebih lanjut menjelaskan bahwa copy tersebut sama dengan apa yang dimiliki pada zaman Nabi. Duplikat copy yang dikirimkan ke Syria pada masa Utsman juga masih ada di Topkapi Museum Istambul, duplikat ini dibuat sebelum terjadi kebakaran pada tahun 1892 yang menghancurkan mesjid Jami, di mana mushaf tersebut berada. Naskah yang lebih tua bisa ditemukan di Dar al-Kutub, Kesultanan Mesir. Sangat menarik, terdapat naskah yang disimpan di Perpustakaan Kongres di Washington, Ches­ter Beatty Museum di Dublin (Irlandia) dan Museum di Lon­don-isinya tidak berbeda dengan apa yang terdapat di Mesir, Uzbekistan dan Syria. Sebelumnya juga terdapat 42.000 koleksi naskah kuno disimpan Institute for Koranforshung, University of Munich di Jerman. Namun, ketika Perang Dunia II, koleksi ini hancur karena dibom.11 Sejauh ini, berkat upaya para sahabat Nabi dan atas pertolongan Tuhan Yang Maha Esa, isi al-Qur'an, sejak zaman Nabi hingga sekarang tetap sama. Namun demi­kian, pertanyaan lainnya muncul. Jika ini semua otentik sesuai dengan aslinya, bagaimana kita yakin bahwa al-Qur'an berasal dari "Sumber Metafisis Tertinggi"?12 Sebagian besar kaum Mus­lim sangat yakin bahwa al-Qur'an adalah asli dari Tuhan, karena al-Qur'an sendiri yang mengatakan demikian; misalnya saja, Surat an-Nisa' (4:82); al-An'am (6:19); (6:92); an-Naml (27:6); al-Jatsiyah (45:2).13 Sebagian Muslim lainnya baru percaya setelah membaca dan memahami isinya dengan baik, berpikiran jernih, dan mau membuka hati dengan hal-hal yang baru. Tetapi dapat dipahami pula, karena "sumbernya dari dalam", bagi urang luar yang skeptis, pendapat apa saja dimungkinkan. Oleh karena itu, bagi orang luar, bukan kalangan Muslim atau siapa sajn, pilihannya adalah salah satu dari lima kemungkinan yang "mengarang al-Qur'an".

Pertama
, Nabi Muhammad saw.
Kedua
, para pujangga-ilmuwan Arab dan kumpulan cerita dari berbagai sumber.
Ketiga
, merupakan jiplakan dari kitab suci Injil dan Taurat.
Keemyat
, buatan makhluk asing.
Dan kelima, dari Tuhan.
Al-Qur' an berpandangan bahwa tidak ada paksaan dalam beragama. Ia mengatakan bahwa percaya atau tidaknya seseorang terhadap isi al-Qur'an, semata-mata karena hidayah Allah. Hidayah diberikan bagi yang mau berpikir jernih dan berprasangka baik.

S
ebagian Muslim makin percaya karena faktor-faktor eksternal, bukan hanya karena pernyataan al-Qur'an saja. Mereka berpikir begini.

Pertarma, Muhammad saw terkenal karena kujujurannya, dapat dipercaya, dan bukan orang yang pandai membaca dan menulis. Di lain pihak, gaya bahasa al-Qur'an sangat berlainan dengan gaya bahasa Nabi ketika bertutur. Al-Qur'an selalu memakai gaya yang unik, dimulai dengan "Katakanlah", "ingatkah", "Tuhan berkata", "Mereka bertanya", dan sebagainya.

Kedua
, ada puluhan surat dan ayat yang dimulai dengan huruf-huruf Arab, yang pada awalnya tidak diketahui maknanya. Huruf sisipan atau fawatih. Huruf-huruf ini tidak ada perlunya jika "makhluk biasa" yang membuat, karena tidak
dimengerti oleh pembacanya hingga berabad-abad lamanya, membuat bingung.

Ketiga, sesuatu yang menarik lainnya, bahwa nama Muhammad hanya empat kali disebut dalam al­Qur an. Nama Adam as dan Isa as jauh lebih banyak disebut. Mereka disebut oleh al-Qur'an masing-masing 25 kali. Bahkan nama Musa as paling banyak disebut.
Keempat, cerita atau ung­kapan sejarah serupa dengan cerita dalam kitab suci lainnya, namun sangat berbeda dalam detail dan maknanya. Beberapa kisah masa lalu, bahkan tidak ditemukan dalam kitab Yahudi atau Bibel. Seperti kisah bangsa Tsamud, Ad, kota Iram, dialog antara Nuh as dengan puteranya sebelum banjir terjadi, dan "percakapan semut yang didengar Sulaiman as".

Kelima, seruan al-Qur'an bukan saja ditujukan kepada semua manusia (di bumi dan langit--planet dan alam lainnya), tetapi juga golongan jin (beserta seluruh rasnya, seperti setan, iblis, ifrit, dan makhluk asing yang belum diketahui manusia)
. Ayat-ayat ini tidak ada perlunya bila "makhluk biasa" yang membuat, apa manfaat­nya?

Keenam, rincian tentang malaikat, jin, penciptaan (banyak) alam semesta dan (banyak) bumi, fenomena ilmiah, di mana pengetahuan manusia belum atau baru saja mengetahui.
14

Ketujuh, struktur kodetifikasi yang ditemukan dalam al-Qur'an, di mana ia mengatakan untuk menambah keimanan bagi orang yang beriman dan membuat tidak ragu bagi pembaca Kitab ini
(al-Muddatstsir 74 : 30).

Beberapa faktor eksternal tersebut menyebabkan sebagian kaum Muslim makin percaya bahwa al-Qur'an kecil sekali ke­mungkinannya dibuat oleh makhluk biasa, baik manusia mau­pun jin. Kita juga harus ingat, kaum Muslim lainnya, yang bukan Islam karena "dilahirkan" - Islam karena "pindah agama atau mendapatkan agama", mereka mempunyai alasan yang Iebih spesifik.
 
Mushaf Utsmani adalah satu-satunya kitab, di mana enkripsi dan kodetifikasi bilangan prima ditemukan secara terstruktur, komprehensif, mulai dari yang paling sederhana hingga yang rumit.
TABEL  1.1.
DAFTAR SURAT DAN  JUMLAH AYAT AL-QUR'AN,
MUSHAF UTSMANI
 
NAMA SURAT
No.
su
-
rat
Ayat
NAMA SURAT
No.
su
-
rat
Ayat
Al Fatihah (Pembukaan)
1
7
AI-Mujadilah (Wanita yg Mengajukan Gugatan).
58
22
Al-Baqarah (Sapi Betina).
2
286
AI-Hasyr (Pengusiran).
59
29
Al-Imran (Keluarga Imran).
3
200
AI-Mumtahanah (Perempuan yg Diuji).
60
13
An-Nisa' (Wanita).
4
176
Ash-Shaff (Barisan).
6l
14
Al Maidah (Hidangan).
5
120
Al Juma'ah (Hari Jum'at}
62
11
Al-An'am (Binatarg Temak).
6
165
AI-Munafiqun (Orang-orang Munafik).
63
11
AI-A’raf (Tempat Tertinggi).
7
206
At-Taghuibun (Hari Ditampakkan Kesalanan-2).
64
18
Al-Anfal (Rampasan Perang).
8
75
Al-Thalaq (Talak).
65
12
At Taubah (Pangampunan).
9
129
AI-Tahrim (Mengharamkan).
66
12
Yunus (Yunus)
10
109
AI-Mulk (Kerajaan).
67
30
Hud (Hud)
11
123
AI-Qalam (Pena).
68
52
Yusuf (Yusuf)
12
111
Al Haqqah (Hari Kiamat)
69
52
Ar-Ra'd (guruh)
13
43
AI-Ma'arij (Tampat-tampat Naik).
70
44
Ibhrahim
74
52
Nuh (Nuh).
71
28
Al-Hijr
15
99
Al-Jin (Jin).
72
28
An-Nahl (Lebah).
16
128
AI-Muzzanmmil (Orang yang Berselimut).
73
20
Al-Isra' (Memperjalankan di Malam Hari)
17
111
Al-Muddatstsir (Orang yang Berkemul).
74
56
AI-Kahfi (Gua).
18
110
AI-Qiyamah (Hari Kiamat).
75
40
Maryam
19
98
AI-Insan (Manusia).
76
31
Thaha
20
135
AI-Mursalat (Malaikat yang Diutus).
77
50
Al-Anbiya' (Nabi-nabi)
21
112
An-Naba' (Berita Besar).
78
40
AI-Hajj (Haji).
22
78
An-Nazi'at (Malaikat-malaikat yang Mencabut).
79
46
AI-Mu'minun (Orang-orang yg Beriman)
23
118
'Abasa (la Bermuka Masam).
80
42
An-Nur (Cahaya).
24
64
At-Takwir (Menggulung).
81
29
Al-Furqan (Pembeda).
25
77
AI-lnfithar (Terbelah).
82
19
Asy-Syu'ara' (Para Penyair).
26
227
AI-Muthaffifin (Orang-orang yang Curang).
83
36
An-Naml (Semut).
27
93
Al-Insyiqaq (Terbelah).
84
25
AI-Qashash (Cerita-cerita).
28
88
AI-Buruj (Gugusan Bintang).
85
22
AI-'Ankabut (Laba-laba).
29
69
Ath-Thariq (Yang Datang di Malam Hari).
86
17
Ar-Rum (Bangsa Romawi)
30
60
AI-A'Ia (Yang Paling Tinggi)
87
19
Luqman
31
34
A!-Ghasyiyah (Hari Pembalasan)
88
26
As-Sajdah (Sujud).
32
30
AI-Fajr (Fajar)
89
30
Al-Ahzab (Golongan yang Bersekutu).
33
73
AI-Balad (Negeri)
90
20
Saba' (Kaum Saba).
34
54
Asy-Syams (Matahari)
91
15
Fathir (Pencipta).
35
45
Al-Lail (Malam)
92
21
Ya Sin
36
83
Adh-Dhuha (Waktu Matahari Sepenggalah Naik).
93
11
Ash-Shaffat (Yang Bersaf-saf).
37
182
Alam Nasyrah (Melapangkan)
94
8
Shad
38
88
At-Tin (Buah Tin)
95
8
Az-Zumar (Rombongan­rombongan).
39
75
Al-'Alaq (Segumpal Darah)
96
19
AI-Mu'min (Orang yang Beriman).
40
85
Al-Qadr (Kemuliaan)
97
5
Fushshilat (Yang Dijelaskan).
41
54
Al-Bayyinah (Bukti)
98
8
Asy-Syura (Musyawarah).
42
53
Az-Zalzalah (Kegoncangan)
99
8
Az Zukhruf (Perhiasan).
43
89
Al- 'Adiyat (Kuda Perang yang Berlari Kencang)
100
11
Ad-Dukhan (Kabut).
44
59
AI-Qari'ah (Hari Kiamat)
101
11
A!-Jatsiyah (Yang Berlutut).
45
37
At-Takatsur (Bermegah - megahan)
102
8
Al Ahqaaf (Bukit-bukit pasir)
46
35
Al 'Ashr (Masa)
103
3
Muhammad
47
38
Al Humazah (Pengumpat)
104
9
AI-Fath (Kemenangan).
48
29
Al-Fil (Gajah)
105
5
AI-Hujurat (Kamar-kamar).
49
18
Quraisy (Suku Quraisy)
106
4
Qaf (Qaf).
50
45
AI-Ma'un (Barang-barang yang Berguna)
107
7
Adz-Dzariyat (Angin yg Menerbangkan)
51
60
AI-Kautsar (Nikmat yang Banyak)
108
3
Ath-Thur (Bukit).
52
49
AI-Kafirun (Orang-orang Kafir)
109
6
An-Najm (Bintang).
53
62
An-Nashr (Pertolongan)
110
3
AI-Qamar (Bulan).
54
55
Al-Lahab (Gejolak Api)
111
5
Ar-Rahmin (Yang Maha Pemurah)
55
78
AI-Ikhlas (Memurnikan Keesaan Allah)
112
4
AI-Waqi'ah (Hari Kiamat)
56
96
AI-Falaq (Waktu Subuh)
113
5
AI-Hadid (Besi).
57
29
An-Nas (Manusia)
114
6
Jumlah
1.653
5.104
 
4.902
1.132

Total jumlah ayat: 5.104 + 1.132 = 6. 236
Total jumlah nomor surat: 1.653 + 4.902 = 6.555
 
Surat 1- 57
Surat 58 - 114

Terlihat dari Tabel 1.1 bahwa jumlah ayat al-Qur'an adalah 6.236. Total jumlah nomor surat dari 1 sampai dengan 114:1 + 2 + 3 + .... + 114 = 6.555. Dengan demikian jumlah 6.236 ayat dan angka 6.555 jumlah nomor surat menjadi dasar enkripsi al­Qur'an selanjutnya
 
1.Huston Smith, Islam, p'ustaka Sufi, Maret 2002, hal. 37.
2."Bacalah dengan (menyebut) nama Tuhanmu Yang menciptakan.. Dia telah menciptakan manusia dari segumpal darah. Bacalah, dan Tuhanmulah Yang Maha Pemurah. yang mengajar (manusia dengan perantaraan kalam. Dia mengajarkan kepada manusia apa yang tidak diketahuinya.” (al-Alaq 96 : 1-5).
3.Muhammad Abdul Halim, Memahami Al-Qur'an, Marja, April 2002, hal. 15.
4. Disebut "pusat arsip", karena, sebagaimana keterangan al-Qur'an, semua kejadian di bumi dan langit (kosmos) tercatat rapi di Lauh Mahfuzh
. Bahkan beberapa ayat memberikan pengertian bahwa catatan tersebut telah ada sebelum kejadian itu berlangsung. Oleh karena itu, mengapa berbagai peristiwa yang dikisahkan al-Qur'an selalu teliti dan akurat. Termasuk, menurut pengetahuan manusia, antisipasi ke depan. Selain al-Qur'an, diberitakan juga kitab-kitab sebelumnya dikutip dari "Kitab Utama" ini, termasuk kitab Zabur yang diberikan kepada Daud as.
5.Muhammad Abdul Halim, Memahami AI-Qur'an, Marja, April 2002, hal. 19
6 Baea Khadim al-Haramain asy-Syarifain, AI-Qur 'an dan Terjemahannya.
7.Berbeda 2 ayat di Surat at-Taubah. Mereka mengatakan 127 ayat, tidak sama dengan al-Qur'an pada umumnya,129 ayat. Namun demikian, Dr. Rashad Khalifa, berjasa karena berani memulai studi matematika dalam al-Qur'an. Sebagian besar karyanya diakui oleh mufasir lainnya, termasuk, misalnya, Quraish Shihab sebagaimana dalam bukunya Mukjizat  AI-Qur’an.
8.The Institute of Islamic Information and Education, USA. The Authenticity of The Qur'an, http://www.iiie.net/Articles/AuthenticQuran.html    diterima tanggal 13 Desember 2003.
9.Baca juga Yusuf Ibrahim al-Nur, Ma' al-Masaahif, Dubai: Dar al-Manar, 1st ed.,1993, hal. 117; dan Isma'il Makhdum, Tarikh al-Mushnfal-Uthmani fi Tashqand, Tashkent: AI-ldara al-Diniya, 1971, hal. 22.
10.Baca juga The Muslim Wor1d, 1940,, Vol. 30, hanl. 357-358.
11.Baca lebih lanjut Dr. Maurice Bucaille, The Bible, The Qur'an and Scienre, Indianapolis, American Trust Publications, 1983, atau Fredrick Denny, Islam, NY: Harper & Row, 1987.
12.Baca Malik Ben Nabi, Les phenomenons du coran, yang telah diterjemahkan dalam bahasa Indonesa.
13.Misalnya, an-Nisa' (4:82): "Maka apakah mereka tidak memperhatikan al-Qur'an? Kalau kiranya al-Qur'an itu bukan dari sisi Allah, tentulah mereka mendapat pertentengan yang banyak didalamnya."
14.Lebih lanjut baca, misalnya, buku-buku karya Malik Ben Nabi (Aljazair-­Prancis), Dr. Maurice Bucaille (Prancis), Jaques Jomier (Prancis), Keith L. Moore (USA-Canada). Gary Miller (USA), Harun Yahya (Turki-UK), Dr. Peter Plichta (Jerman), dan M. Asadi (USA)